Ngeri, 7 Negara ini Memberi Hukuman Sadis Untuk Koruptor

Ada negara yang menerapkan penjara seumur hidup dan kembalikan semua harta korupsi ke pemerintah, ada yang menerapkan langsung dihukum pancung/mati.

Indonesia masih ragu terapkan hukuman mati bagi koruptor. 7 Negara ini sudah siapkan hukuman pancung hingga gantung.

Seperti diketahui, kasus korupsi di Indonesia semakin tumbuh subur, hukuman yang diberikan pun seperti tak memberikan efek jera pada pelakunya.

Hal itu terlihat dari banyaknya koruptor yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.

Sementara hukuman mati untuk koruptor di Indonesia dinilai sulit dilakukan dan hukuman yang sudah ada pun tak memberikan efek jera, hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini:

1. Arab Saudi

Di negara ini, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri. Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar. Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.

2. Tiongkok

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati. Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.

3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi. Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya. Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor. Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.

Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut. Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor. Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

6. Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

7. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor. Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.

Sumber: PANDEINDONESIA.COM

https://www.pandeindonesia.com/artikel/ngeri-7-negara-ini-memberi-hukuman-sadis-untuk-koruptor

Belum ada Komentar untuk "Ngeri, 7 Negara ini Memberi Hukuman Sadis Untuk Koruptor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel