Kenapa Hakim Izinkan Pernikahan Dini? Berikut Alasannya


UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan memberikan ketentuan menikah minimal berumur 19 tahun, baik untuk calon pengantin wanita maupun untuk calon pengantin pria. Tetapi dalam realitasnya, masih banyak anak( belum berumur 18 tahun) yang diizinkan Pengadilan Agama menikah. Kenapa?

Hal itu tertuang dalam putusan yang dikutip web MA, Kamis( 3/ 12/ 2020). Dalam salinan putusan yang diputus pada Rabu( 2/ 12) kemarin, Pengadilan Agama( PA) di seluruh Indonesia masih memberikan izin menikah buat umur di bawah 19 tahun. Berikut sebagian alasan- alasannya. 

1. Batang Hari, Jambi

PA Muara Bulian mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun dinikahi pria usia 31 tahun dengan alasan digerebek warga pacaran hingga malam hari dan dinikahkan secara adat.

2. Lubuklinggau, Sumsel

PA Lubuklinggau mengizinkan seorang anak berusia 15 tahun 8 bulan dinikahi seorang pria berusia 20 tahun. Alasannya, calon pengantin perempuan sudah hamil 2 bulan.

3. Tulang Bawang, Lampung

PA Tulang Bawang mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun menikah dengan pria usia 21 tahun dengan alasan kedua calo menyatakan akan bersungguh-sungguh menikah dan mengerti hak dan kewajiban sebagai suami istri. Hakim takut bila tidak diizinkan menikah malah akan mendatangkan mudarat.

4. Muara Labuh, Kerinci, Jambi

PA Muara Labuh mengizinkan perempuan usia 15 tahun 9 bulan dengan seorang pria usia 18 tahun 2 bulan. Majelis hakim mengizinkan keduanya menikah dengan alasan keduanya telah lama berkenalan dan sudah bergaul sangat dekat dan sudah saling mencintai serta sama-sama mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, orang tua dan keluarga kedua belah pihak telah bermusyawarah dan menyetujui rencana pernikahannya dan menyatakan siap membimbing dan memberi bantuan baik moril maupun materil kepada mereka dalam membina rumah tangga.

5. Rokan Hilir, Riau

PA Unjung Tanjung mengizinkan perempuan usia 17 tahun 8 bulan dinikahi pria usia 18 tahun 4 bulan. Majelis mengizinkan dengan alasan keduanya telah lama berhubungan dan menjalin cinta, sehingga pihak keluarga khawatir apabila tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan masalah di kemudian hari.


6. Prabumulih, Sumsel

PA Prabumulih mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 7 bulan dengan lelaki berusia 17 tahun 8 bulan. Majelis hakim beralasan renana pernikahan itu telah didukung dan disetujui oleh orang tua masing-masing calon mempelai bahkan sebagai bentuk dukungan orang tua kedua belah pihak telah berkomitmen untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan bagi kedua calon mempelai. Sehingga rencana pernikahan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi kedua calon mempelai.

7. Ambarawa, Jawa Tengah

PA Ambarawa mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 5 bulan dengan seorang lelaki usia 17 tahun 3 bulan. PA Ambarawa memberikan izin keduanya menikah dengan alasan kedua calon mempelai telah menyatakan saling mencintai dan siap melangsungkan pernikahan. Meski kedua mempelai belum 19 tahun sebagaimana disyaratkan UU Perkawinan.

8. Cilacap, Jawa Tengah

PA Cilacap mengizinkan seorang perempuan berusia 18 tahun 2 bulan dengan seorang lelaki usia 24 tahun. Majelis memberikan izin dengan alasan antara calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria saling menjalin cinta selama kurang lebih 1 tahun dan sudah benar-benar berkeinginan segera menikah.

9. Pidie, Aceh

Mahkamah Syariah Sigli mengizinkan seorang perempuan usia 18 tahun dinikahi pria usia 26 tahun. Alasannya, para calon pengantin sudah bisa dikategorikan telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisa dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab.

10. Bone Bolango, Gorontalo

PA Sumawa mengizinkan seorang perempuan usia 17 tahun dinikahi pria usia 21 tahun. Majelis berpendapat antara kedua calon mempelai sudah sangat mencintai dan ingin segera melangsungkan pernikahan, sementara dipersidangan terungkap bahwa pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan menyatakan bersedia untuk membantu keduanya dalam hal biaya keseharian sehingga Hakim Tunggal berpandangan kehidupan keseharian mereka bisa terjamin dan juga menyatakan sanggup mengayomi dan membimbingnya. 

Belum ada Komentar untuk "Kenapa Hakim Izinkan Pernikahan Dini? Berikut Alasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel