Kurir Sabu 50 Gram Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menjatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Irsanuddin. Warga Dusun II Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang itu dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 50 gram.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Irsanuddin menyalahgunakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gram. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Abdul Kadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12/2020) sore.

Menurut hakim, terdakwa bersalah, menyalahgunakan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tanpa izin dari instansi yang berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Sabrina, yang meminta hakim agar menghukum terdakwa pidana 10 tahun dan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa yang disidangkan secara online, diberi kesempatan majelis hakim agar memberikan tanggapan atas putusan tersebut selama sepekan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan pada 25 Februari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa pergi memancing di sawah mendapat telepon dari Fauzi (DPO) menyuruhnya untuk mengantarkan pesanan sabu, saat itu terdakwa menyanggupi untuk mengantarkannya.

Kemudian sekitar 18.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Fauzi dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Lingkungan III Tanjungmorawa. Sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita yang merupakan anggota Fauzi.

Wanita tersebut langsung memberikan bungkusan sabu kepada terdakwa dan memberikan nomor kontak calon pembeli, yang akan bertransaksi di pinggiran Jalan Lintas Medan – Pematangsiantar.

Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa bertemu dengan calon pembeli yang sebelumnya telah berhubungan dengan Fauzi. Tiba-tiba saat terdakwa akan memberikan bungkusan sabu kepada calon pembeli, ternyata seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan sabu seberat 50 gram yang dikemas dalam plastik bening. Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Pandeindonesia.com

https://www.pandeindonesia.com/berita/kurir-sabu-50-gram-dihukum-85-tahun-penjara

Belum ada Komentar untuk "Kurir Sabu 50 Gram Dihukum 8,5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel