Facebook Firman Muhammad terbaru dihapus

bloggernes
Firman Muhammad ketakutan, hapus akun facebooknya dan berubah menjadi Firman Shah.

Seperti akun facebook sebelumnya Firman Muhammad yang mengatakan "Mulut Cina kayak pantat ayam" telah dihapus, kini ketakutan juga. Umpatan-umpatan kasar dan rasis yang ia tujukan kepada Etnis Tionghoa Indonesia yang telah di share ribuan orang itu kembali menuai kontroversi baru, karena akun facebooknya yang bernama "Firman Muhammad" yang sudah lenyap karena ia hapus sendiri, kembali hadir dengan akun facebook yang baru dan bernama "Firman Shah". https://www.facebook.com/firman.jfr

Namun akun facebook terbaru itu juga tidak bertahahan lama, karena sudah tidak bisa diakses melalui facebook. Artinya akun facebook terbaru juga telah dihapus. Ternyata nyalinya tak sebesar omongannya, umpatan dan makian akun FB Firman Muhammad yang mengatakan mulut cina kayak pantat ayam itu kembali berbuah malapetaka dan menyebabkan kemarahan yang luar biasa dari masyarakat luas.

Menurut Hukum Positif yang berlaku di negeri kita Indonesia, komentar SARA yang dibuat oleh akun facebook Firman Muhammad atau Firman Shah tersebut dapat masuk kategori Pidana dan dapat dipidanakan.

Pemilik Akun facebook Firman Muhammad atau Firman Shah ini dapat dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008, yaitu tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA.

Bunyi Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 207 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Belum ada Komentar untuk "Facebook Firman Muhammad terbaru dihapus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel